Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa Yang Bertanggung jawab Tentang Sempadan Pantai, Berikut Paparan dari Dinas Terkait

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T02:58:18Z





Kabupaten Jepara - Radarnasional

Sempadan pantai merupakan wilayah daratan di sepanjang tepi pantai yang memiliki lebar proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sedangkan perannya wilayah tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi warga dari musibah.

Menindaklanjuti adanya laporan tentang penanganan sempadan pantai di wilayah Kabupaten Jepara menjadi tanggungjawab siapa, Dinas Perikanan (Diskan) sampaikan perannya. Pihaknya hanya membantu dalam hal seperti sosialisasi bagi para pelaku usaha perikanan seperti polaksar atau para nelayan. Sedangkan untuk penataan ruang itu menjadi tanggung jawab dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), lalu untuk penegakkan Perda itu menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal itu disampaikan oleh Kadis Perikanan dan Kelautan, Farikha Elidah. Rabu (16/4/2025).



*Apa Kewenangan Dinas Perikanan Sebenarnya*

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, yang menjadi kewenangan kami itu hanya membantu sosialisasi tentang para pelaku usaha perikanan. Dan isi sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan tentang pentingnya menjaga kawasan sepadan pantai, kepatuhan terhadap aturan tata ruang, serta dampak lingkungan dan sosial dari bangunan liar demi keberlanjutan usaha perikanan.

"Kami ingin para pelaku usaha perikanan dan nelayan paham bahwa menjaga kelestarian pantai bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga untuk keberlanjutan usaha mereka sendiri. Karena tanpa pantai yang sehat, tidak ada masa depan perikanan." Ungkap Farikha.

Lebih lanjut, berkaitan dengan ticketing sebagaimana yang dikabarkan, hal itu yang menjadi kendala adalah dermaga. Sedangkan di Jepara demaga milik perikanan itu yang ada di TPI desa Ujungbatu, berhubung dermaga tersebut rusak jadi tidak ada atau tidak punya dermaga cadangan. Sedangkan saat ini baru dalam tahap pengusulan ke pusat untuk pembuatan kolam oelabuhan dan dermaga yang berfungsi untuk parkir kapal atau bagi nelayan.

"Jadi berkaitan dengan tata ruang silahkan ditanyakan langsung ke dinas terkait yang menangani, dan dalam hal ini adalah PUPR. Lalu untuk penegakkan Perda bisa ditanyakan pada Satpol PP ", jelasnya Farikha Elidah. 



*Satuan Polisi Pamong Praja Beri Tanggapan*

Dalam penjelasannya tentang penegakkan peraturan daerah (Perda), tentang sempadan pantai. Kepala Satuan Polisi PP dan Damkar, Trisno Santoso menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut penertibannya yang kami lakukan itu melibatkan tim bukan Satpol PP sendiri. 

Jadi penertiban yang kami lakukan itu hanya bagian dari Tim, kalau Perda K3, Perda Miras menjadi kewenangan Satpol PP. Kemudian perihal dengan bangunan liar di sempadan pantai itu maka ada surat peringatan dari DPUPR sebanyak 3 kali, setelah itu kami hanya menindaklanjuti jika peringatan tersebut diabaikan. Baru kemudian Satpol PP menjalankan perannya untuk melakukan perintah pembongkaran, tuturnya. 




*Sejauh Mana Peran DPUPR Dalam Penanganan Bangunan Liar Di Sempadan Pantai*

Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang, Widodo memaparkan berkaitan dengan Sempadan pantai sudah diatur dalam Perda nomor : 4 tahun 2023, tentang RTRW, dan dijelaskan di pasal 99.

"Pada prinsipnya kewenangan tata ruang memang ada di DPUPR, namun dikarenakan aktivitas kegiatan berada di atas tanah, berarti ada aspek aspek agraria yang harus diperhatikan. Dan itu menjadi kewenangan badan pertanahan nasional (BPN), atau yang membidangi di kantor pertanahan masing-masing kabupaten/kanwil dengan memperhatikan catatan - catatan pada desa". Terangnya

Lanjutnya, akan tetapi kami tidak berani menjawab terlalu jauh, dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bapak kadin setelah beliau ada di Jepara. Untuk selanjutnya draft akan kami teruskan, karena itu kewenangan kepala dinas. Demikian untuk menjadi maklum, dan terima kasih sudah ikut bantu menjaga lingkungan di kabupaten Jepara, tambahnya Kabid. 



*Boleh Disimpulkan Pemerintah Provinsi Dan Daerahlah Yang Bertanggung Jawab*

Sebagaimana yang dimaksud sempadan pantai itu menjadi tanggung jawab siapa, tentu dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yang punya tanggung jawab dalam menetapkan dan mengelolanya. 

Dengan peranan yang dimaksud harus bertanggung jawab penetapan, sebagimana diatur sesuai Perpres no 51 tahun 2016. Sedangkan tanggung jawab pengelolaan untuk pemerintah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil kepada pemerintah desa. Kemudian pemerintah daerah berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update