Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Pemerintah Daerah Jepara menggelar sosialisasi tentang pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama, Opsen pajak, dan Opsen bea balik nama. Acara tersebut dari tindak lanjut kerjasama dengan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah atau biasa disingkat (BPKAD) kabupaten Jepara, dan acara tersebut digelar di Aula Pendapa Kecamatan Jepara, Jawa Tengah.
Tampak hadir di kegiatan itu diantaranya, para Camat dan Kepala Desa se Kecamatan Pakis Aji serta seluruh Lurah di wilayah Jepara Kota. Turut hadir pula dari Kecamatan Kedung, Tahunan, Karimunjawa, dan Kecamatan Batealit.
Dan dibuka langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam), yang mewakili Camat Jepara, Selasa (22/4/2025) pagi.
*Beberapa Pesan Penting Dalam Kegiatan Tersebut*
Dalam sambutannya Sekcam Jepara mengatakan, diadakannya sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk dan arahan dari Dinas BPKAD, kabupaten Jepara. Pihaknya menekankan pentingnya penyampaian informasi ini hingga sampai ketataran yang paling bawah yaitu sampai ditingkat Rukun Tetangga (RT), dengan demikian diharapkan agar masyarakat tidak kebingungan atau menimbulkan rasa ketidak jelasan di kalangan paling bawah, tuturnya Sekcam.
Sementara menurut Kepala UPPD Samsat Jepara, Kiswanto memaparkan, bahwa dasar hukum penerapan pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam penjelasannya menyampaikan beberapa hal baru, di antaranya diberlakukannya kembali pajak alat berat yang sempat dihapus pada tahun 2024, serta pengenaan pajak atas mata air permukaan, danau, sungai, Pajak rokok, PBB, BPHTB, Reklame, Pajak air tanah, Pajak Logam, hingga sarang burung walet". Ungkapnya.
*Apa Tujuan Dari Diadakan Sosialisasi Itu*
Lebih lanjut, dalam sambutannya Kiswanto menyatakan tentang tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta kegiatan lainnya", jelasnya.
Masih kata Kiswanto, diadakan penerapan regulasi baru ini dimulai sejak 5 Januari 2025, dengan komposisi pendapatan sebesar 66 persen masuk ke kas kabupaten. Kiswanto juga menginformasikan bahwa metode pengenaan pajak yang dulunya sebesar 1,5 kali nilai jual kini menjadi 1,05 kali nilai jual dikalikan bobot kendaraan. Artinya, terjadi penyesuaian di mana penerimaan provinsi menurun, namun pendapatan kabupaten meningkat.
Dalam laporan yang disampaikan, sejak dimulainya program pada 5 Desember 2024 hingga April 2025, penerimaan provinsi tercatat mencapai Rp17 miliar, sedangkan penerimaan kabupaten sebesar Rp10 miliar, paparnya.
*Sambutan Ka. BPKAD Di Acara Tersebut*
Di kesempatan itu, Kepala BPKAD Jepara, Ibu Karuna, mengungkapkan bahwa tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor dari tahun 2015 hingga 2024 di Kabupaten Jepara mencapai angka Rp28 miliar. Sebagai bentuk tindakan tegas, pihaknya telah memasang papan peringatan di lokasi 50 wajib pajak dengan tunggakan besar.
"Kami berharap melalui program pemutihan ini dan tindakan persuasif yang kami ambil, masyarakat bisa segera melunasi kewajiban pajaknya demi kemajuan daerah," tegas Karuna.
Program pemutihan juga menjadi bagian penting dari sosialisasi. Dalam program ini, penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan diberlakukan, termasuk bagi keterlambatan hingga maksimal lima tahun. Wajib pajak hanya dikenai pajak berjalan, sedangkan denda dan pokok lama dihapus. Khusus untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hanya pokok yang dikenakan, tanpa denda.
Program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor juga digratiskan selama program berlangsung.
Tercatat, tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun, sehingga program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, pungkasnya.