Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disperakim Provinsi Jateng Salurkan 337 Unit Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH, Dengan Nilai Rp 6, 7 Miliar Lebih

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T22:35:31Z







Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Pemeritah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, telah menyalurkan Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH, di Kawasan Pedesaan. Besaran tersebut senilai Rp 6.740.000.000,- dengan masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 20 juta per unit.

"Hal itu berdasarkan Pergub nomor 28 Tahun 2024, Tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, dan disebutkan di halaman 300."



Keterangan Disperkim kabupaten Jepara, melalui Kabid Permukiman Aditya Hendrayana mengatakan bantuan Pemprov yang disalurkan (Disperakim Provinsi Jawa Tengah) punya data sendiri ditambah usulan dari Pemkab Jepara. Tetapi nanti yang menentukan Disperakim Provinsi. Terkait detail BNBA yang ditetapkan menjadi kewenangan Disperkim Provinsi. Pemkab mendapat informasi jumlah kuota yang akan diberikan bantuan RTLH dari Provinsi.

"Jika ingin mendapatkan informasi atau kebutuhan info data tentang penerima bantuan tersebut bisa koordinasi dengan Disperakim Provinsi, atau Bersurat mawon Pak, ditujukan kepada Disperakim Provinsi Jawa Tengah terkait permohonan data dan informasi," ungkapnya. 


Aditya juga menjelaskan kalau masuk ke Simperum yang punya akses dari Disperakim. Kalau mau cek orang tersebut termasuk dalam database usulan di simperum bisa dilacak pakai NIk nya yang bersangkutan. Lalu untuk 
Simperum itu beda dengan SIMRTLH, di SIMRTLH tanpa log in bisa lihat list nama usulan bantuan RTLH, dan kalau simperum beda per penerima. Sedangkan kalau misal mau sampling penerima bantuan RTLH dari provinsi, bisa sampling desa, koordinasi dengan perangkat desa nya dan ditanyakan, terangnya. 


Sementara Antok selaku TFL Provinsi menyampaikan Maaf ingkang katah njih.....untuk tfl tidak punya kewenangan untuk memberikan data itu njih. Sekali lagi mohon maaf sebelumipun njih, ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025). 



Lebih lanjut, Disperakim provinsi njih yang punya kewenangan untuk memberikan data yang dimaksud, dan Saya TFL Provinsi baru di tahun 2025 ini, selebihnya kami tidak bisa menjawab karena tidak punya kewenangan untuk itu, pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update