Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Sudah sepekan ini ruang informasi media baik online, Medsos maupun media cetak di gemparkan dengan terekspousnya penangkapan terduga pelaku PREDATOR Sek terhadap 31 anak dibawah umum yang dilakukan oleh Penyidik POLDA Jawa Tengah, yang berlokasi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Korban sementara yang sudah terungkap sebanyak 31 orang Perempuan, dan mereka masih anak dibawah umur dengan rata-rata berumur 12 (dua belas) tahun sampai dengan umur 16 (enam belas) tahun".
Menurut Humas Polda Jawa Tengah, Korban dimungkinkan akan terus bertambah mengingat barang bukti dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seterang-terangnya peristiwa tersebut. Namun yang mencengangkan adalah mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Jepara yang oleh pelaku melalui aplikasi Sosial Media mampu menjerat korbannya.
Pemda Jepara Harus Hadir Dan Merespon Cepat
Tragedy tersebut tentunya harus menjadi perhatian semua pihak, utamanya Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggungjawab melindungi warganya bukan hanya setelah peristiwa yang sudah terjadi dengan melakukan pendampingan terhadap korban, namun upaya pencegahan sebagai bentuk pembelajaran Bersama juga perlu dilakukan melalui leading sektor yang ada. Namun sayang sekali di jepara, institusi yang konsen terhadap perlindungan anak masih dititipkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang berlokasi di Jalan Shima No.1A, Pengkol, Kecamatan Jepara, Pengkol I, Pengkol, Kec. Jepara.
"Sedangkan eksistensinya belum mampu merepresentasikan secara konsen dan eksplisit persoalan perlindungan anak di kabupaten Jepara".
Pendapat Praktisi Hukum Di Jepara
SOFYAN HADI, S.H.I., C.LSc., C.Me (advokat/ Pengacara dan Mediator) berpendapat ;
1. Peristiwa eksploitasi anak secara seksual yang telah diungkap oleh Penyidik POLDA Jawa Tengah merupakan bola salju yang meledak pada akhirnya karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur yang setiap hari tidak bisa lepas dari gajet (hanphone);
2. Terkait belum maksimalnya Peran Pemerintah, Sofyan Hadi mengalami sendiri saat mendampingi kliennya terkait perlindungan anak di dinas terkait di jepara belum maksimal karena dalam dinas tersebut banyak sekali sub bidang lain yang menjadi konsentrasinya, sehingga focusnya kurang;
3. Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 khususnya pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”
ini artinya negara telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten; dan nomor
4. Ada banyak kabupaten/Kota yang sudah menyediakan instrument dibentuknya KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) melalui Peraturan Bupati;
"Hal itu disampaikan oleh Sofyan Hadi, pada awak media. Senin (5/5/2025) pagi.
Ketua Komisi C Sampaikan Pesan ; Orang Tua Berperan Penting Pada Anak
Dalam pesan singkatnya, Ketua Komisi C, Nur Hidayat mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga keluarganya masing - masing dan terutama bagi orang tua agar selalu memantau dan mengontrol, mengawasi penggunaan HP android anak - anaknyanya.
Meskipun di Jepara sudah ada Komnas perlindungan anak, tetap peran orang tua lebih dominan.
Meskipun telah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, tetapi semua itu perlu peran serta semua pihak untuk serius dan bersama sama dalam melindungi, mendampingi, mengontrol, dan mengawasi terutama orang tua dalam hal anak dibawah umur. Katanya
Lanjutnya, Kami berharap agar pemerintah pusat menerapkan adanya regulasi yang mengatur penggunaan Android bagi anak - anak usia sekolah, dan mengecam atas perbuatan kejahatan pelaku kepada anak dibawah umur, tegasnya.
"Nur Hidayat juga menyampaikan Apresiasi kepada penegak hukum kepolisian bergerak cepat, dan berharap pelaku di hukum seberat beratnya serta memberatkan dengan pasal berlapis karena termasuk perbuatan kejahatan yang luar biasa". Pintanya.
Apa Tanggapan Dinas P3AP2KB Kab. Jepara
Saat dihubungi Kepala Dinas P3AP2KB, Muh. Ali belum memberikan tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.
Kesimpulan :
Kasus predator seksual anak dibawah umur yang saat ini masih berproses hukumnya harus jadi pelajaran semua pihak agar lebih ketat mengawasi anak masing-masing.
"Terhadap korban, harus diutamakan untuk segera mendapatkan pendampingan secara khusus, baik secara sikis maupun secara hukum agar mentalnya segera pulih dan bisa beraktifitas sediakala".
(Yusron)