Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah memberikan bantuan pendidikan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten Jepara. Bantuan tersebut telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, senilai Rp. 28.830.000.000,-
Sedangkan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov Jateng tersebut ditunjukkan kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Dengan tujuan utama bantuan keuangan untuk bidang pendidikan adalah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan, baik tingkat SD, SMP, dan Perguruan tinggi, tanpa terbebani oleh persoalan finansial. Selain itu juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan".
Saat dikonfirmasi Dispora, melalui Kabid SMP, Kabupaten Jepara, Ahmad Nurrofiq membenarkan tentang kabar tersebut. Memang benar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jepara mendapatkan bantuan pendidikan dari sumber bantuan keuangan Provinsi pada tahun 2024, katanya.
Lebih lanjut, totalnya bantuan pendidikan untuk SD dan SMP se Jepara, berdasarkan pagu awal sebesar Rp
28.830.000.000,- dan setelah ada perubahan menjadi Rp.28.366.000.000,- (Dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Kemudian bantuan yang diberikan untuk kedua sekolah tersebut adalah berupa pengadaan Mebeler dan Smart Class Room (SCR), tambahnya.
"Sedangkan untuk perincian detailnya untuk SD dipergunakan untuk pengadaan mebeler, dan untuk SMP itu ada dua kegiatan yaitu, mebeler dan smart class room", terang Kabid SMP.
Lebih jauh, untuk bantuan yang ditujukan ke tingkat SD, total sebesar Rp 12.150.000.000,- untuk pengadaan mebeler. Dan untuk total yang disalurkan ke SMP, yaitu pengadaan untuk dua kegiatan dan diantaranya ;
1. Mebeler sebesar = Rp 9.720.000.000,- dan ke
2. Untuk SCR sebesar = Rp 6.960.000.000, dengan total keseluruhan berubah menjadi 6.496.000.000. Karena ada 2 SMP yang namanya tidak masuk sehingga di pagu dikurangi oleh provinsi.
"Semua bantuan pendidikan sudah direalisasikan dari SD sampai SMP, lalu untuk contoh pihak sekolah yang sudah direalisasikan sesuai juknis / juklak nya bantuan keuangan itu seperti di SD (SDN 1 Ngabul) untuk pengadaan mebeler, sedangkan untuk SMP ada yang mebeler, seperti di SMPN 1 Tahunan, dan untuk SMP pengadaan SCR itu seperti contohnya di SMPN 1 Jepara", jelasnya Ah. Nurrofiq.
Tanggapan PPK Saat Utarakan Bantuan Pendidikan Di Jepara
Dalam tanggapannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hariyanto mengatakan biar agak lebih jelas langsung ke bidang bidang terkait yang lebih paham detailnya, baik bidang SD dan SMP mas. Sedangkan untuk proses pelaksanaannya kami tetep berpedoman juknis yang di tetapkan oleh Pemprov Jateng, katanya.
Hariyanto juga menyampaikan sedangkan untuk realisasi semua sudah di laksanakan dan diserahkan Pada SD dan SMP yang berhak menerima sesuai yang telah tercantum dalam DPA dari provinsi dalam keadaan baik dan lengkap.
"Adapun untuk pagu dan realisasinya untuk jumlah pastinya bisa di tanyakan langsung bidang SD dan SMP sesuai dengan kewenangannya, (maaf lupa mas untuk angka pastinya)". Pungkasnya...
(Yusron)