MOJOKKERTO, Radar-Nasional.net Terkait Mencuatnya Penilapan Uang Pajak Masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto menjadwalkan untuk melakukan pembinaan secara khusus kepada para perangkat desa terkait dugaan penilapan uang pajak pada pekan depan.
Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto Hendra Putra Djaja mengatakan, dugaan penilapan uang pajak masyarakat oleh oknum perangkat Desa Lakardowo turut menjadi perhatiannya. Di tengah proses pengusutan di bapenda, secara khusus DPMD diperintahkan melakukan langkah pembinaan. ’’Kalau dari DPMD ada pembinaan khusus, rencana 2 Juni ke Desa Lakardowo,’’ ungkapnya, kemarin (29/5).
Dia mengaku sejak persoalan ini mencuat, DPMD langsung dipanggil pimpinan untuk terjun ke kantor Desa Lakardowo untuk melakukan pembinaan agar tidak sampai terulang. Namun, lanjut dia, sesuai regulasi, penjatuhan sanksi terhadap perangkat desa sepenuhnya kewenangan kepala desa.
’’Kita ke Lakardowo itu untuk menindaklanjuti hasil rapat. Artinya kami memberi atensi khusus ke Lakardowo. Kami melaksanakan tugas khusus saja, kalau yang membina kan kepala desa,’’ tuturnya.
Terkait sanksi terberat bagi perangkat desa yang berbuat tak sesuai aturan tak lain adalah pemecatan. ’’Perangkat itu kan yang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Maka ketika ada pelanggaran harus kepala desa yang melakukan pembinaan, 30 hari kemudian teguran tertulis, 30 hari kemudian pemberhentian sementara, 30 hari kemudian pemberhentian. Kita DPMD mengawal prosesnya,’’ tambah Hendra.
Sebelumnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa juga memberi atensi khusus atas dugaan penilapan uang pajak senilai ratusan juta oleh oknum pemungut desa di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis.Bahkan, Gus Bupati meminta inspektorat menjatuhkan sanksi sebagai efek jera lantaran perilaku culas tersebut menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat. (Vin)