Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SK CPNS Telah Diserahkan Langsung Bupati Jepara, 339 Orang Dapat Ucapan Selamat

Selasa, 27 Mei 2025 | Mei 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T02:13:49Z




Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Jepara telah melaporkan dan menetapkan 339 orang menjadi CPNS, pada Bupati Jepara Witiarso Utomo. Dan saat ini ditetapkan ada 339 orang yang sudah menerima SK CPNS tersebut. Penyerahan tersebut diberikan di Halaman Kantor Bupati, pada hari Selasa, 27 Mei tahun 2025, sekitar pukul : 08.00 Wib.

"Bupati Witiarso Utomo dan Wabup Jepara Gus Hajar Marzuqi, menyerahkan secara simbolis kepada para CPNS. Usai penyerahan SK CPNS, mereka juga mendapatkan ucapan selamat dari kedua orang nomor satu dan nomor dua di Jepara."

Dengan demikian sementara ini ada 339 orang resmi mendapatkan SK CPNS di lingkup Pemkab Jepara, dan selanjutnya kekurangannya akan menyesuaikan jadwal yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Jepara, Sridana Paminta, SE., MM., pada media. Rabu (28/5/2025) pagi.



"Adapun pemberian SK CPNS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 293 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan."

Adapun rincian formasi dan jumlah peserta pengadaan PNS Kab. Jepara sebagai berikut :
a. Formasi 375
b. Peserta SKD yang hadir 5.966
c. Peserta SKB 815
d. Peserta Lulus 339

Selanjutnya adapun larangan yang ditetapkan adalah CPNS yang diangkat dilarang dipindahkan minimal 10 (sepuluh) tahun masa kerjanya. Dan untuk TMT pengangkatan adalah 1 Mei tahun 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan pembayaran gaji disampaikan TMT : 1 Juni 2025, paparnya Sridana. 


Lebih jauh, lalu untuk tahapan dalam proses pengangkatan tersebut berdasarkan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bernomor 6 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tahapan pengadaan PNS yang meliputi :
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompentasi Dasar (SKD) 
c. Seleksi Kompentasi Bidang (SKB)

Dimana setiap tahapan tersebut kami laksanakan dengan ketat dengan seleksi terbuka dan transparan, pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update