Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi Di Perwakilan (KMPMDP)

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T05:24:39Z





Semarang - Radar-nasional.net

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, membentuk dan
mengukuhan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Jawa Tengah yang berlatar belakang dari anggota Forum Pembauran Kebangsaan
(FKP) Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida,
membuka kegiatan pembentukan KMPMDP yang dilaksanakan dengan kolaborasi bersama
Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Senin (2/6/2025) pagi.

Pada kesempatan tersebut Siti Farida
mengharapkan masyarakat sebagai pengawas eksternal dapat bersinergi dengan Ombudsman
sebagai lembaga negara dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Jawa Tengah, ujarnya.


Sementara di kesempatan tersebut Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Muslimah
Setiasih, SIP., MMG, M. Eng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada
Ombudsman RI Jawa Tengah karena ini merupakan kali pertama kolaborasi masyarakat dari
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Tengah untuk bisa tergabung dalam
Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah,
harapannya nanti para anggota yang tergabung jelas atas target dan tujuan dari sinergitas ini,
dan semoga pelayanan publik semakin baik, terang Muslichah.

Kegiatan selanjutnya diisi dengan penguatan dan pengenalan terkait Pembentukan Kelompok
Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan dan penyampaian materi tentang Peran Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik oleh Kepala Keasistenan
Pencegahan Maladministrasi, Bapak Sabarudin Hulu dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Kemudian kegiatan ditutup dengan pengukuhan dan ditandatanganinya Berita Acara serta Pakta
Integritas.


Dalam kesempatan tersebut Sabarudin menyampaikan bahwa setelah dikukuhkan
maka kedepan KMPMDP akan terus bersinergi dalam pengawasan pelayanan publik,
pertemuan dengan KMPMDP akan dilakukan setiap bulannya secara daring pada waktu yang
telah disepakati bersama, ujar Sabarudin.
Harapannya kedepan melalui pertemuan rutin tersebut KMPDP dapat menyampaikan
permasalahan terkait pelayanan publik secara aktif, tutupnya.
(Yusron)
Ombudsman RI Jawa Tengah
×
Berita Terbaru Update