Semarang - Radar-nasional.net
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
bersama Komisi Nasional Disabilitas melakukan pemantauan langsung atas pelayanan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Semarang, Selasa, (3/6/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah terhadap
penyandang difabel.
Pemantauan dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida,
bersama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama Widyanta. Dan kunjungan dilakukan
di Rumah Duta Revolusi Mental Pemerintah Kota Semarang, yang menjadi salah satu titik
layanan SPMB khusus bagi penyandang difabel yang memerlukan akses pendidikan di wilayah
Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ombudsman Jateng melakukan observasi
langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana pelayanan serta memastikan bahwa
prosedur pelayanan yang diterapkan telah memperhatikan kebutuhan khusus kelompok difabel.
Selain mengunjungi Rumah Duta Revolusi Mental, tim Ombudsman Jateng juga melanjutkan
pemantauan ke Posko SPMB yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah. Kunjungan dimaksud bertujuan untuk memonitor tahapan pelaksanaan SPMB tingkat
SMA yang saat ini masih dalam tahapan pengajuan akun, khususnya dari aspek keterbukaan
informasi, aksesibilitas layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan.
Pada kegiatan tersebut, baik di RDRM Kota Semarang maupun di Posko SPMB DISDIKBUD Jateng,
Tim Ombudsman juga bertemu langsung dengan warga masyarakat yang mengakses
pelayanan. Ombudsman memastikan bahwa warga tersebut mendapatkan informasi maupun
tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka adukan.
Siti Farida juga menyampaikan bahwa penyandang difabel merupakan kelompok rentan yang
memerlukan perhatian dan pelayanan khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, penting bagi
penyelenggara layanan untuk memberikan akses setara dan tidak diskriminatif dalam seluruh
proses penerimaan murid baru.
“Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah yang telah menyediakan layanan khusus bagi penyandang difabel dalam proses SPMB.
Namun, pengawasan tetap perlu dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai
prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah, untuk turut serta
mengawasi pelaksanaan SPMB. Masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan
laporan atau pengaduan melalui Posko Pengaduan SPMB yang telah disediakan oleh
Ombudsman Jawa Tengah. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan SPMB ke Posko
Ombudsman Jawa Tengah dengan melapor melalui WhatsApp di nomor 0811 998 3737, Media
sosial resmi Ombudsman RI Jateng atau Formulir pengaduan daring pada tautan
bit.ly/FormulirPengaduanSPMBTahun2025JawaTengah.
Farida menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan maladministrasi,
dari kecurangan hingga pungutan liar selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Ombudsman memastikan bahwa pelaksanaan SPMB sesuai dengan Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2025,” tutup Farida.
(Yusron)
Narahubung :
Ombudsman RI Jawa Tengah