Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Sidang lanjutan kasus penembakan yang terjadi di Mayong, Jepara, beberapa bulan lalu kini kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jepara. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan berinisial R (53).
Namun, tuntutan hukuman yang diberikan hanya kurungan penjara selama 2 (dua) tahun, hal itu justru menimbulkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan dari beberapa pihak apa yang diajukan oleh JPU tersebut. Selasa (11/6/2025).
"Rasa kekecewaan dan sangat sesalkan atas keputusan itu muncul dari Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kabupaten Jepara, Agus Ndodi. Ia menganggap serta menyayangkan kalau tuntutan tersebut terlalu ringan dan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi si Korban."
Menurut Ndodi, dalam putusan JPU tersangka hanya dikenakan vonis dua tahun penjara, dan keputusan itu belum bisa mewakili rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya, ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tindakan pelaku yang dengan sengaja membawa dan menggunakan senjata api di ruang terbuka sudah sangat meresahkan dan tidak bisa dianggap ringan. Dirinya juga memintak aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak muncul "koboy-koboy jalanan" lain yang bertindak sewenang-wenang membawa senjata api, ucapnya Ndodi.
"Seharusnya JPU menuntut lebih tegas, agar hukum benar-benar ditegakkan dan ada efek jera. Ini bukan perkara kecil, membawa senjata api secara ilegal bisa membahayakan banyak nyawa," tegasnya.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Kesimpulannya, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.
(Yusron)
Narahubung : Ketua DPC Grib Jaya Jepara.