Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin para prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan penyuluhan hukum interaktif. Selasa (10/6/2025) pagi.
Kegiatan tersebut diadakan di Aula Makodim, dan dihadiri Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro, Letkol Chk Ervan, SH., dan Kapten Chk Joko N, SH., yang memberikan materi hukum serta membuka ruang diskusi terbuka dengan para peserta.
Dan acara ini tidak hanya sebagai sarana edukasi hukum, tetapi juga bentuk perhatian dan pendampingan Kumdam IV/Diponegoro terhadap prajurit dan keluarganya yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Dalam arahannya Tim Penyuluhan menekankan bahwa setiap prajurit dan keluarganya berhak mendapatkan pendampingan hukum dari institusi TNI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, SE., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman hukum sangat penting untuk mencegah pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan maupun merugikan pribadi.
"Sebagai prajurit, kita harus memahami batas - batas hukum dalam bertindak, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat, Pemahaman hukum bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi diri dan keluarga dari potensi permasalahan," tegas Dandim.
Sementara dalam penyuluhan, juga disampaikan pula bahwa saat ini tengah marak.
Kapten Chk Joko N, SH., juga menambahkan pentingnya kehati - hatian dalam penggunaan media sosial dan transaksi digital, mengingat banyak pelanggaran maupun penipuan bermula dari ketidaktahuan dalam menggunakan platform digital secara aman dan bijak.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh peserta.
Para prajurit dan ASN terlihat aktif mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan mereka, termasuk soal utang piutang, sengketa keluarga, hingga penggunaan media sosial oleh keluarga prajurit.
(Yusron)
Narahubung : Kodim 0719/Jepara