Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adanya Dugaan Pelanggaran Dalam Mutasi Camat, Kurang Dari 20 Hari Kerja Kembali Di Mutasi, Dan ini penjelasannya

Minggu, 28 September 2025 | September 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T02:12:30Z
Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Keputusan Bupati, telah melakukan 2 (dua) kali mutasi dalam kurun waktu kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja. Dalam keputusan tersebut dijelaskan ada 3 (tiga) PNS yang di mutasi, dalam penetapan awal mereka baru diangkat sebelum akhirnya kembali di mutasi lagi. PNS yang di mutasi dan kembali di mutasi lagi tersebut adalah Suhardi, Suhadi, dan Umrotun. Masing-masing di pengangkatan pertama menjadi Camat, dan di pengangkatan yang baru kembali menjadi Camat. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Jepara, nomor : 821.2/1057 Tahun 2025, tertanggal 4 September 2025 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator/Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam keputusan tersebut tertulis sebagai berikut ;
1. Nama : Suhardi, S.Sos., MM sebagai Camat Kalinyamatan. 
2. Nama : Suhadi, SKM., MMKes sebagai Camat Nalumsari. 
3. Nama : Umrotun, S.Sos., MH sebagai Camat Welahan. 

Kemudian selang tidak lama, tepatnya 18 hari kerja ke 3 (Camat) tersebut kembali di mutasi. Hal itu mengacu pada Keputusan Bupati Jepara, nomor : 821.2/1183 Tahun 2025. Tertanggal : 22 September 2025, Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator/Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. 
Dalam keputusan tersebut kembali melakukan mutasi Camat, dan 3 (tiga) Camat yang di mutasi lagi tersebut diantaranya ;
1. Nama : Umrotun, S.Sos., MH sebagai Camat Kalinyamatan 
2. Nama : Suhardi, S.Sos., MM sebagai Camat Nalumsari. 
3. Nama : Suhadi, SKM., MMKes sebagai Camat Welahan.


Namun, dalam mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jepara kali ini dinilai terlalu buru-buru dan berkesan tidak melalui analisis yang tepat, sebagaimana hal itu diutarakan oleh seorang pemerhati kebijakan publik, dan sebut saja Ahmad Ni'am (42) pada media. Minggu (28/9/2025). 

Dalam uraiannya ia menyampaikan meskipun mutasi Camat masih diposisi yang sama sebagai camat, itu bisa menjadi dugaan pelanggaran jika dilakukan tanpa prosedur yang benar, sering atau dengan tujuan yang tidak sesuai aturan kepegawaian negara. Hal itu bisa berdampak negatif pada stabilitas dan kinerjanya. 
Jika itu tetap dipaksakan maka perlu mempertimbangkan landasan hukum yang jelas dan kepentingan pelayanan publik, tidak sekedar pemindahan posisi tanpa alasan yang kuat.

"Walaupun tidak ada peraturan yang menyebutkan secara spesifik tentang mutasi camat, namun prinsip umumnya adalah mengacu pada mutasi PNS tetap berlaku. Yaitu paling singkat dua tahun seorang PNS bisa dimutasi dengan mempertimbangkan penilaian kinerja baik, dan tidak sedang menjalani hukuman," ujarnya Ahmad Ni'am. 


Di sisi lain menurut FR (50) seorang pemerhati kebijakan mengatakan dalam mutasi jabatan PNS kini bisa dilakukan lebih cepat, kekurang-kurangnya setelah 6 bulan bertugas di instansi penempatan awal, dari aturan yang sebelumnya minimal 2 tahun. Jika mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana telah diganti dengan UU nomor 20 Tahun 2023 ASN. Yang menjelaskan dan mengharuskan PNS mengabdi selama minimal 2 tahun dan atau sudah menjabat setelah 5 tahun baru diperbolehkan di mutasi.

Tetapi fenomena yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara ini dinilai tidak lazim, dan adanya kesan dipaksakan dalam melakukan mutasi dalam kurun waktu yang amat singkat.

"Tidakkah mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara diduga bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017, di pasal 197 menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan mutasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 190 sampai pasal 196 telah diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Dan dipertegas dengan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019, disebutkan di pasal 5," tegasnya FR. 


Di waktu berbeda menurut Kepala BKPSDM kabupaten Jepara, Floretina Budi Kurniawati menyampaikan baik ditunggu sebentar ya. Soalnya saya juga ikut di mutasi tanggal 22 September 2025. Jadi harus konfirmasi ke pejabat lama / Pimpinan yang dulu, dengan tujuan biar (yusron)
×
Berita Terbaru Update