Kabupaten Jepara - Radarnasional
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau biasa disingkat dengan (RTLH), yang di setiap tahunnya diberikan dan atau disalurkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jepara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kepara warga masyarakat yang memang layak untuk menerima serta bersedia untuk berswadaya. Karena bantuan tersebut bersifat stimulan dan harus memenuhi kriteria maupun ada beberapa persyaratan tentang mekanisme pengajuan Bantuan RTLH.
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim, Hartaya, ST., MM., saat dikonfirmasi via WhatsApp. Senin (21/4/2025) siang.
*Syarat Bagi Penerima Bantuan RTLH Dan Harus Memenuhi Kriteria*
Lebih lanjut, yang perlu diketahui bagi para calon penerima bantuan RTLH, harus memenuhi kriteria dan syarat syarat yang sudah ditentukan dengan meliputi secara administrasi, yang bersangkutan harus warga Jepara memiliki KTP, KK, yang disertakan beberapa biodata rumah. Dan selain foto rumah sebagaimana yang dimaksud itu, atau biasa disingkat dengan (Aladin) yaitu meliputi bagian Atap, Lantai dan dinding. Semua ini sifatnya tahap awal untuk pengusulan bagi kepada para calon penerima bantuan RTLH, tambahnya.
*Berapa Besaran Stimulan Bansos RTLH Dari Pemerintah Daerah*
Masih kata Hartaya, "yang perlu di ketahui bersama pemerintah daerah Jepara dalam memberikan bantuan sosial RTLH, bagi warga masyarakat miskin tersebut besarannya -+ sekitar Rp 20 juta per unit atau penerima manfaat. Sedangkan system penyalurannya berupa uang tunai yang masuk ke rekening penerima bantuan dan bisa di tranfer ke rekening toko bangunan. Karena uang tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli metreal bangunan yang dibutuhkan dalam pembangunan RTLH, dan tidak bisa diambil tunai oleh penerima RTLH". Jelasnya.
*11 Alur Penyaluran Bansos RTLH APBD Kabupaten Jepara*
Dalam paparannya Kadis Perkim menyampaikan secara detail tentang 11 alur penyaluran bantuan sosial RTLH dari APBD Kabupaten Jepara, dan masing-masing alur memiliki tahapan yang harus dilalui secara terperinci serta gamblang. Kemudian 11 alur tersebut itu diantaranya sebagai berikut ;
1. Pengajuan Proposal
2. Verifikasi Lapangan
3. Menunggu Kouta RTLH
4. Penetapan RTLH
5. Validasi Ulang
6. Sosialisasi
7. Aktivasi Virual Akun Penerima Bantuan RTLH
8. Penyusunan RAB
9. Lelang Material Melalui Sistem Online
10. Dropping Material dan Pelaksana, dan terakhir nomor
11. Laporan Pertanggung Jawaban.
Itulah yang perlu diketahui dan harus bisa dimengerti bagi para penerima bantuan sosial RTLH, atau pihak pihak terkait tentang alur penyaluran bansos. Karena adanya sekian tahapan atau alur yang harus dilalui maka untuk menjadi perhatian semuanya agar bisa mengerti dan memahami proses awal sampai selesai pelaksanaan bantuan sosial RTLH tersebut, pungkasnya.
(Yusron)