Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungutan Biaya Seragam Sekolah di SDN III Betek Probolinggo Menuai Sorotan

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T11:54:05Z



Probolinggo. Radar-nasionol.net SDN III Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp550.000 per siswa yang dibayarkan melalui kelompok wali kelas atau paguyuban kelas. Praktik ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang mewajibkan siswa atau orang tua membeli seragam tertentu. Sekolah hanya boleh membantu pengadaan seragam untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Sejumlah wali murid mengaku terpaksa mengikuti pembelian seragam yang dikoordinasikan oleh paguyuban kelas. Mereka merasa tertekan untuk membeli seragam dari paguyuban kelas agar anaknya tidak dikucilkan atau dianggap tidak kompak dengan teman-temannya.

Kepala SDN III Betek membantah adanya kewajiban dari sekolah. Ia menyatakan bahwa paguyuban kelas yang mengoordinir pembelian seragam, namun jawaban ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan paguyuban kelas dan tekanan moral kepada wali murid.

Drs. H. DwiJoko NURJAYADI, M.M. Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo menyampaikan perhatiannya dan meminta berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Krucil. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak siswa.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diinvestigasi dan pihak sekolah serta paguyuban kelas tidak lagi melakukan praktik pungutan biaya yang menyalahi aturan. Siswa dan orang tua harus merasa bebas untuk memilih dan membeli seragam tanpa tekanan atau kewajiban tertentu. (Mis)
×
Berita Terbaru Update