Lamongan, 18 April 2024 — Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Tim investigasi Radar Nasional menemukan indikasi bahwa pelaksanaan program pembangunan di desa tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi Pemkab Lamongan.
Dua peraturan penting yang diduga dilanggar dalam realisasi anggaran ini antara lain:
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024, yang menjadi acuan standar biaya seluruh kegiatan pembangunan.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana desa.
Adapun beberapa kegiatan pembangunan yang menjadi sorotan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
1. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Lokasi: RT 07, Dusun Jatimalang
Panjang: 130 meter
Nilai anggaran: Rp 100.000.000
2. Pemeliharaan Jalan Desa
Lokasi: JUT Dusun Jatimalang
Panjang: 88 meter
Nilai anggaran: Rp 50.000.000
3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Lokasi: Rabat Beton Jalan Poros (Talok-Mragel)
Panjang: 165 meter
Nilai anggaran: Rp 83.652.800
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan dugaan markup biaya pada proyek-proyek tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik akan potensi kerugian negara dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sebagai upaya konfirmasi dan hak jawab, pada tanggal 17 April 2024, tim investigasi Radar Nasional telah menghubungi Kepala Desa Mragel, Joko. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak desa.
Karena tidak adanya respons dari pihak Pemdes Mragel, tim Radar Nasional segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Negeri Lamongan guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap pihak berwenang segera turun tangan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Mragel.(RdN)bersambung