Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miriiss..indikasi Tak Sesuai Juklak Juknis, Program PKT Desa Kedunglerep Akan Dikoordinasikan ke APH dan Kejari Lamongan

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T08:15:11Z



Lamongan – Program Padat Karya Tunai (PKT) yang digelar di Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan proyek pemeliharaan pipanisasi air bersih yang didanai oleh Dana Desa tahun anggaran 2025 ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Proyek tersebut mencakup program pemeliharaan jaringan pipanisasi dengan volume pekerjaan sepanjang 906 meter dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 69.000.000 dari Dana Desa 2025. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan realisasi volume pekerjaan di lapangan.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, padahal prinsip dasar dari program padat karya tunai adalah memberdayakan warga lokal untuk meningkatkan keterlibatan dan membuka lapangan kerja sementara.

Tak hanya itu, biaya yang diserap untuk jenis pekerjaan pemeliharaan ringan ini dinilai tidak sebanding dengan hasil yang tampak di lapangan, menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penggunaan anggaran desa. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan atau pemborosan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menanggapi temuan tersebut, tim investigasi media Radar Nasional tengah melakukan pengumpulan data dan dokumentasi lapangan. Dalam waktu dekat, mereka akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mendorong percepatan tindak lanjut, termasuk kemungkinan dilakukannya audit investigatif.

Pada tanggal 17 April 2025, tim media Radar Nasional juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Supriyadi selaku Kepala Desa Kedunglerep melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tidak mendapatkan respons.

“Kami akan turun langsung ke lokasi proyek untuk melihat dan mendokumentasikan kondisi bangunan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mendesak pihak kejaksaan agar segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran proyek ini,” ujar salah satu anggota tim investigasi Radar Nasional.

Program PKT sejatinya dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, sekaligus menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga kurang mampu. Namun apabila pelaksanaannya justru bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka nilai-nilai dasar program ini patut dipertanyakan.

Publik berharap agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa. Diperlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat, media, dan lembaga penegak hukum agar Dana Desa benar-benar digunakan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.(RdN)bersambung
×
Berita Terbaru Update