Lamongan, 22 April 2024 — Dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sekidang, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Tim investigasi Radar Nasional menemukan adanya indikasi pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dua peraturan utama yang menjadi dasar hukum pengelolaan dana desa di Lamongan tahun ini adalah:
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024, yang menjadi acuan standar biaya untuk setiap jenis kegiatan.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang mengatur tata kelola penggunaan dana desa dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Adapun dua kegiatan pembangunan di Desa Sekidang yang menjadi sorotan antara lain:
1. Pembangunan Lapen Aspal di Dusun Sekidang
Panjang: 155 meter
Nilai anggaran: Rp 130.629.000
2. Normalisasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Jangglot
Panjang: 430 meter
Nilai anggaran: Rp 89.700.000
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta indikasi nilai anggaran yang tidak wajar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Saat dimintai klarifikasi pada 22 April 2024, pihak Pemerintah Desa Sekidang belum memberikan tanggapan resmi. Tidak adanya respons dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan publik mengenai ketidakberesan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, tim investigasi Radar Nasional telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Negeri Lamongan agar segera melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan dana desa di Desa Sekidang.
Masyarakat berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, maka perlu ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas penggunaan dana publik.