Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Dalam realisasi perincian untuk pendistribusian tahun 2024, badan amil zakat nasional (Baznas) kabupaten Jepara telah menjalankan dengan melaporkan hasil pertanggungjawaban secara baik. Contoh pendistribusian seperti bulan Desember tahun 2024, terhitung dan mencatat ada pengeluaran sekitar Rp 1.553.798.512,-
Kemudian untuk bulan Januari hingga Nopember tahun 2024, baznas belum bisa menyampaikan rincian untuk pendistribusian tersebut. Yang disampaikan itu untuk pendistribusian di bulan Desember 2024, lalu untuk sisanya sekitar Rp 11.700.700.016,-
Kata Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Ir. Sholih, MM., Selasa (29/4/2025) siang.
*Menjaga Nama Para Mustahik, Baznas Enggan Sampaikan Rincian Pendistribusian Selama 1 Tahun*
Secara tegas, Sholih mengatakan demi menjaga privasi dan kenyamanan bagi para Mustahik, dan tidak ada niat untuk menyampaikan para penerima bantuan pada publik. Untuk itu tidak ada maksud membuka secara fulgar, sehingga jika ada pihak pihak yang merasa tidak nyaman mohon maaf. Demi kepentingan bersama akan disampaikan yang diperlukan saja, meskipun tidak langsung serasa kasihan dengan para mustahiknya kalau sampai dibeberkan semua ke publik.
"Sebagaimana yang pernah kita sampaikan, maksudnya dari 12 Desember itu bukan tanggal 12. Tapi distribusi yang kita sudah realisasi pada bulan 12 atau Desember, dan Nah itu bertujuan agar tidak salah persepsi".
Kemudian untuk pendistribusian di bulan Januari hingga sampai November tahun 2024, Baznas belum bisa menyampaikannya karena terlalu panjang dijabarkan keseluruhan selama se tahun, jelasnya Sholih.
Masih kata Sholih, Ya intinya laporan distribusi yang ditayangkan kemarin itu adalah contoh distribusi bantuan ke Mustahik selama bulan Desember tahun 2024, Sedangkan sisanya terdistribusi setiap bulannya. Untuk bulan januari sampai dengan november tahun 2024 belum bisa memberikan draf rincian pendistribusiannya, imbaunya.
*Ada 5 Bentuk Distribusi Program Unggulan Baznas Jepara*
Dalam hal pendistribusian baznas, sholih menuturkan sudah miliki beberapa program unggulan dan bentuk distribusinya itu ada 5, diantaranya ;
1. Program jepara pintar : meliputi pemberian beasiswa bagi siswa yang kesulitan SPP, memberi peralatan anak sekolah yang berkebutuhan khusus seperti kacamata, kursi roda, membantu peralatan buku, tas, sepatu anak miskin.
2. Program jepara sehat meliputi : bantuan pasien miskin untuk bayar rumah sakit atau tunggakan BPJS, membantu keluarga miskin untuk menunggu pasien miskin, membantu ambulan.
3. Jepara makmur : meliputi bantuan alat usaha , bantuan ternak, bantuan modal masyarakat miskin.
4. Program jepara Taqwa : meliputi bantuan masjid, Musolla, pengajian dan kegiatan syiar agama islam.
5. Program jepara peduli : meliputi bantuan kursi roda, khitan, sembako, rumah tidak layak huni.
"Semua program unggulan tersebut tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan semua akan perlu cek dan ricek sebelum bantuan diberikan kepada yang bersangkutan", terangnya.
*Syarat Penerima Bantuan Baznas Ada 8 Kriteria*
Lebih jauh kata sholih, sedangkan untuk syarat penerima bantuan dari program Baznas ada 8 yang diberikan kepada para mustahik, tapi yang diutamakan adalah Fakir, Miskin dan Fi Sabilillah.
Ke 8 Mustahik sebagaimana dimaksud itu adalah sesuai syariat dalam Al Quran, dan berikut ini penjelasannya ;
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Gorim
6. Riqab
7. Ibnu sabil
8. Fi sabilillah
Itulah ke 8 Mustahik yang berhak menerima dengan mengikuti proses dan regulasi yang ada, siapa saja boleh mengusulkan selagi sesuai dengan kriteria yang diatas, tegasnya.
*Sisa Pendistribusian Baznas Dikemanakan Selama Ini*
"Menurut Ketua Baznas Jepara, Sholih hanya mengucapkan kalau berkaitan dengan saldo yang ada kami tidak bisa menjawab, dan sudah cukup itu saja yang bisa kita sampaikan sesuai dengan penjelasan yang kemarin". Pungkasnya...
(Yusron)