Kabupaten Jepara – Radarnasional
Aparat Kepolisian Polres Jepara, dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang menggemparkan warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (17/4/2025) pagi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wilda saat dikonfirmasi, Jum,at(18/04/2025). Dalam penyampaiannya mengatakan,
Kejadian ini bermula saat warga menemukan seorang bayi laki-laki yang masih berusia sehari, dengan panjang tubuh 44 cm dan berat 1,8 kg, tergeletak di dalam kardus di depan pos satpam bangunan gudang baru yang berada di Desa Pendosawalan RT 22 RW 08, Kecamatan Kalinyamatan. Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan, interogasi saksi, serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah petunjuk penting, seperti sarung bantal pink, seprai dengan bercak darah, sebuah pesan tertulis, dan kartu garansi magicom yang mengarah pada sebuah tempat kos di sekitar lokasi. Ujarnya Wildan.
Lebih lanjut, setelah melakukan penelusuran ke beberapa tempat kos, polisi menemukan kamar dengan identifikasi barang yang cocok dengan petunjuk dari TKP. Pemilik kos menyampaikan bahwa penyewa kamar tersebut telah meninggalkan tempat dan dalam perjalanan pulang ke kampung halaman.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DR (19), seorang karyawan swasta asal Banyumas, di pintu masuk Tol Demak pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Dan Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut, terangnya Kasat Reskrim.
*Barang Bukti Yang Diamankan*
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ;
Kardus Le Minerale tempat bayi ditemukan.
Sarung bantal dan seprai bermotif bunga dengan bercak darah,
Buku catatan dan pesan tertulis, serta
Peralatan rumah tangga termasuk magicom dengan kartu garansi, dan
Beberapa potong pakaian hingga perlengkapan pribadi milik tersangka, ungkapnya.
*Tersangka Dikenakan Pasal Sebagai Berikut*
Masih kata Kasat, atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 308 KUHP terkait penelantaran anak oleh ibu yang baru melahirkan, jelasnya.
*Sedangkan Langkah Selanjutnya*
Dalam hal ini, Kapolres Jepara menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum dan pihak keluarga tersangka. Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat pentingnya edukasi serta dukungan sosial terhadap perempuan, khususnya yang mengalami kehamilan di luar pernikahan, agar tidak mengambil langkah yang membahayakan nyawa anak, pesannya. (Yusron/W)