Meski sama-sama menjadi abdi negara, penerimaan gaji mereka tidak sama. PPPK bisa langsung menerima gaji secara penuh. Sedangkan CPNS baru bisa terima 80 persen saja.
Untuk diketahui, total ada 139 CPNS yang menerima SK pada 23 Mei lalu. Sedangkan PPPK jumlahnya mencapai 629 orang. Ratusan abdi negara itu akan langsung menerima gaji awal Juni ini bersamaan dengan pegawai Pemkab Kediri lainnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Noor Rokhayati mengatakan, skema pemberian gaji CPNS dan PPPK memang berbeda. “Untuk CPNS menerima gaji sebesar 80 persen selama satu tahun karena masih di masa percobaan,” kata Noor.
Dia mencontohkan, CPNS golongan 2A baru akan menerima gaji Rp 1,76 juta. Setelah resmi diangkat PNS mereka baru akan menerima Rp 2,2 juta. Kemudian, CPNS golongan 3A baru akan menerima Rp 2,2 juta. Selanjutnya, setelah resmi diangkat PNS baru menerima gaji pokok Rp 2,7 juta.
Aturan pemberian gaji sebesar 80 persen ini tercantum di Pasal 5 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Di sana juga disebutkan, sebanyak 20 persen gaji PNS sisanya baru akan diberikan setelah resmi menjadi PNS. Sesuai aturan tersebut, menurut Noor ratusan CPNS baru akan menerima gaji 100 persen pada pertengahan 2026 nanti. Tepatnya setelah menerima SK pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS). “Yang kemarin itu (23 Mei, Red) itu SK CPNS, bukan SK PNS,” terang Noor.
Di masa percobaan selama setahun, menurut Noor ratusan CPNS yang minggu lalu menerima SK akan mengikuti rangkaian kegiatan orientasi. Dia mencontohkan diklat yang diikuti oleh para calon pegawai selama empat hari di Balai Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (BPKASN) minggu lalu.
Selanjutnya, mulai Selasa (3/6) nanti, para CPNS yang baru bergabung dengan Pemkab Kediri itu juga akan magang di total 26 kecamatan. Mendapat penempatan secara acak, pegawai akan belajar terkait pelayanan di kecamatan. Lengkap dengan tugas dan pelayanan administrasi di sana.
Dalam masa percobaan, Noor menyebut CPNS juga diwajibkan mengikuti pelatihan dasar (latsar) CPNS. Setelah itu barulah mereka akan diambil sumpah dan janji sebagai PNS. “(Setelah pengambilan sumpah dan janji, Red) baru akan diangkat sebagai PNS penuh. Diberi SK PNS,” jelasnya. Berdasar pengalaman sebelumnya, bisa saja ada CPNS yang gagal saat mengikuti latsar. Calon pegawai bisa dinyatakan tidak lolos karena beberapa sebab. Salah satunya faktor kedisiplinan. “Tapi kecil kemungkinan (tidak lolos, Red) karena tidak ada seleksi atau sejenisnya. Insya Allah mudah-mudahan lulus semua,” harapnya. ( Vin ).**