Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbuka, Baznas Jepara Sampaikan Hasil Pendapatan 2024, Menarik untuk dibaca

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T04:04:57Z





Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Badan Amal Zakat Nasional atau biasa disingkat dengan BAZNAS, adalah lembaga milik pemerintah yang non struktural, dan dibentuk berdasarkan UU nomor 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya,
Baznas didirikan oleh pemerintah dan ditunjuk pemerintah sebagai amil zakat sesuai syariat agama islam.

Itulah yang disampaikan oleh Ir. Sholih, MM., saat dikonfirmasi media, Selasa (22/4/2025) pagi.


*Apa Saja Tugas Dan Baznas Tahun 2024*

Dalam penjelasannya, Sholih mengatakan tentang apa yang menjadi tugas dari baznas. Menurutnya baznas memiliki beberapa tugas dan diantaranya adalah untuk Menghimpun, Mendayagunakan, Menatausahakan dan menyalurkan dana ZIS (zakat, infak, dan sedekah). Yang mana bantuan tersebut disalurkan kepada mustahik yang sesuai dengan syariat islam, diantaranya sebagai berikut ;
1 Fakir
2 Miskin
3 Amil
4 Mualaf
5 Riqob
6 Gorim
7 Ibnu Sabil
8 Fi sabillah

Selain itu baznas juga ada bantuan program penyaluran bagi warga masyarakat dan yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, termasuk dengan pemerintah desa. Program yang dimaksud itu meliputi ;
1. Jepara pintar
2. Jepara sehat
3. Jepara makmur
4. Jepara taqwa
5. Jepara peduli

Semua program bantuan dari baznas itu tidak dipungut biaya atau administrasi ketika disalurkan kepada penerima bantuan, terangnya. 


*Apa Program Unggulan Baznas*

Lebih lanjut, yang menjadi porgram unggulannya baznas ialah Jepara makmur, karena apa harus Jepara makmur. Disitu ada bantuan untuk usaha sehingga bisa membantu kemandirian ekonomi mustahik dan dapat mengentaskan kemiskinan serta mampu membiayai sendiri kebutuhan - kebutuhannya. 

Selain itu juga menjamin secara ekonomi untuk mandiri dan diharapkan mampu bersaing dengan lainnya, tambahnya Sholih. 


*Berapa Pendapatan Penggalangan Dana Kotak Di Desa Desa Tahun 2024*

Masih katanya, sebagaimana kita semua ketahui bahwa baznas telah melakukan penggalangan dana di desa berupa kotak desa se kabupaten Jepara, hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2024.
Dalam hal untuk memberikan ajaran yaitu melayani masyarakat untuk beribadah sedekah atau berbagi sekaligus membantu masyarakat mustahik setempat khususnya fakir miskin.

Berdasarkan catatan dan pengumpulan dari hasil penggalangan donasi melalui kotak di desa desa sekabupaten Jepara, untuk tahun 2024 telah dicatat mendapatkan Rp. 784.855.300,- (Tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah), terang Sholih. 



*Hasil Dari Kegiatan Baznas Dilaporkan Ke Pemda Jepara*

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pada pemerintah dan masyarakat luas, baznas memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil penggalangan dari donasi tersebut kepada Bupati Jepara dan Baznas Provinsi di setiap 6 bulannya. 

"Laporan akhir tahun juga disampaikan para muzaki melalui UPZ masing-masing. Sesuai regulasi Baznas mempunyai satuan audit internal (SAI) yang memiliki tugas memberikan masukan kepada baznas. 
Selain itu juga tentang pengelolaan zakat, juga setiap akhir tahun diaudit KAP (kantor akuntan publik) dimana tahun 2024 telah diaudit dengan hasil WTP", ungkapnya. 


*Apa Bedanya Penggalangan Dana Baznas Dan PMI Di Jepara*

Sekedar untuk menambah informasi perihal kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak Baznas dengan PMI itu hampir mirip, akan tetapi tidak sama. 
Karena PMI sifatnya kemanusiaan dan sukarela, sedangkan untuk Baznas sifatnya keagamaan dan didalamnya ada sifatnya wajib yaitu berupa zakat dan sunnah yaitu sedekah.

Peruntukannya untuk program kegiatan yang ada 8 kepada mustahik. Walaupun zakat sifatnya wajib bagi individu tapi pembayaran melalui baznas yang bersifat juga sukarelasukarela, pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update