Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disparbud Jepara Sosialisasikan E Tiket dan Melampaui Target Masa Libur Lebaran

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T05:42:04Z






Kabupaten Jepara - Radarnasional

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) , kabupaten Jepara mensosialisasikan E - tiket masuk ke tempat wisata, dan menyampaikan hasil pencapaian masa libur lebaran idul fitri 1446 Hijriah / tahun 2025 Masehi. Masa uji kelayakan e tiket sudah jauh jauh hari dilaksanakan sebelum diadakan lounching. Pelaksanaan uji kelayakan dimulai tanggal 12 Maret 2024 lalu dan direncanakan mulai diberlakukan serta diresmikan pada tanggal 10 April 2025, atau bertepatan dengan peringatan hari jadi Kota Jepara ke - 476 tahun.


*Kantor Disparbud Dan Sejumlah Titik Destinasi Wisata di Jepara*

Sebagimana kita ketahui bersama keberadaan kantor dinas pariwisata dan kebudayaan, kabupaten Jepara itu berada di Jl. Abdul Rahman Hakim, No. 51, Kauman, Kecamatan Jepara, Jawa Tengah.

Sedangkan sejumlah tempat wisata yang saat ini dikelola oleh Disparbud ada 7 titik destinasi wisata dan diantaranya sebagai berikut ;
1. Pantai Kartini, 
2. Pulau Panjang, 
3. Pantai Pungkruk, 
4. Benteng Portugis, 
5. Museum Kartini, 
6. Pantai Bandengan, dan
7. Pantai Kartini tempat wisatanya, kura kura ocean Park (KOP). 

Hal itu disampaikan oleh Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan, (Disparbud), kabupaten Jepara, Moh. Eko Udyyono saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA). Kamis (10/4/2025) pagi. 


*Destinasi Wisata Ada Yang Ramai Dan Sepi*

Dari sekian destinasi wisata yang dikelola oleh Disparbud, juga ada sedikit kendala karena tidak semuanya selalu ramai atau setiap hari dikunjungi. Seperti contohnya di Pantai Kartini dan Pantai Bandengan itu memiliki tingkat keramaian yang lebih baik bila dibandingkan dengan lainnya, untuk kedua Pantai tersebut yang paling sering ramai itu di hari Sabtu dan Minggu. 

Sedangkan untuk destinasi wisata pantai yang lebih sering sepi itu diantaranya Pantai Pungkruk, berada di desa Wonorejo, kecamatan Mlonggo, tambahnya. 



*Disparbud Berlakukan E tiket Dan Problem Yang Dihadapi*

Lebih lanjut, pemberlakuan e tiket mulai diberlakukan oleh dinas pariwisata dan kebudayaan dimulai pada tanggal 10 April 2025, dan hal itu berlakukan di semua objek wisata se Jepara. 

Sementara permasalahan yang saat ini dialami adalah tentang biaya pemeliharaan obyek yang masih kecil dan kedua, saat ini baru diberlakukan pelaksanaan e tiket, jadi pasti akan mengalami beberapa kendala atau problem karena masih baru belum bisa cepat.

Selanjutnya untuk wisata yang sepi di pantai Pungkruk kendala utamanya adalah penataannya, karena destinasi yang belum maksimal dan masih ada sedikit gesekan serta protes yang dilontarkan dari masyarakat perihal untuk penarikan retribusi di pantai Pungkruk tersebut, ujarnya. 


*Tahun 2025 Pendapatan Meningkat Dibandingkan 2024 Dibawah*

Sementara untuk pendapatan dari hasil retribusi penarikan melalui karcis yang dikelola oleh Disparbud pada libur lebaran atau Syawalan di tahun 2025, bisa mendapatkan Rp. 988.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Sedangkan perolehan atau pendapatan di syawalan pada tahun 2024 lalu hanya mencapai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ini maka pada tahun 2025 tahun ini kita sudah melampaui pendapatan yang sebagaimana kita targetkan dari Rp. 
500 juta mencapai Rp. 988 juta, pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update