Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Program Pendaftaran Tanah Sistimates Lengkap, atau disingkat PTSL di kabupaten Jepara secara resmi dimulai tahap pelaksanaannya. Dan program PTSL itu diadakan secara serentak seluruh Indonesia, hingga sampai ke desa - desa dan atau kelurahan - kelurahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Jepara menyampaikan informasi ini, dan agar diumumkan atau diinformasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya. Dan hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuli Fitrianto pada Media, Selasa (6/5/2025) pagi.
Berdasarkan data yang sudah masuk dan ada telah terdaftar di BPN Jepara itu sebagai berikut ; Desa Plajan, Cepogo, Pringtulis, Ngetuk, Nalumsari, Karangnongko, Pelemkerep, Daren, Sowan Kidul, Watuaji, Somosari, Bulungan, Senenan, Tegalsambi, Bategede, Jatisari, Banyumanis, Bandungharjo, Banyuputih, Dorang, Mantingan, Bungu, Pancur, Kalipucang Kulon, Kalipucang Wetan, Geneng, Bandungrejo, Gemulung, Batukali, Damarjati, Menganti, Tengguli, Kalianyar, Manyargading, Ketilengsinolelo, Tanggul Tlare, Mindahan Kidul, Singorojo, Pule, Pelang, Ujungwatu, Jambu.
Selanjutnya Desa Brantaksekarjati, Krasak, Sendang,Tanjung, Kedungsarimulyo, Troso, Jambu Timur, Raguklampitan, Ngeling, Rengging, Sukodono, Ujungpandan, Bugo, Gidang Elo, Karanganyar, Mayong Kidul, Paren, Mayong Lor, Bendanpete, Buaran, Welahan, Gerdu, Sengonbugel, Banjaran, Tunakan, Karangrandu, Suwawal, Bawu, Bugel, Gemiring Kidul, Ngroto, Kedungleper, Rajekwesi, Dongos, Lebak, Pendosawalan, Kecapi, Srikandang, Banjaragung, Lebuawu, Ngabul, Bangsri, Sekuro, Guyangan, Kepuk, Gemiring Lor, Pecangaan Kulon, Bandengan, Purwogondo, dan Desa Kriyan.
"Itulah desa desa yang sudah ikut serta dalam program PTSL di tahun 2025", terangnya Yuli Fitrianto.
Sedangkan untuk besaran biaya persiapan PTSL di tahun 2025, berdasarkan Peraturan Bupati Jepara, nomor 47 tahun 2020, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah 350.000( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
"Apabila ada program PTSL di tahun 2025, dan dirasakan memberatkan bagi masyarakat maka silahkan untuk menyampaikan kepada BPN Jepara, di kontak aduhan melalui nomor WhatsApp (082 138 600 300)", tegasnya.
(Yusron)