Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 22 April sampai 17 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksi administratif ini sesuai Keputusan Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.
Konteksnya, pembebasan denda/bunga pajak daerah berlaku untuk 6 pajak daerah. Yakni PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajang barang dan jasa tertentu (PBJT).
Hanya saja, khusus untuk PBB-P2, pemberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sedangkan lima pajak daerah lainnya untuk masa pajak maret 2025 sampai dengan mei 2025.
"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampai mei 2025 untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan, " kata Digdo saat ditemui di ruangannya, Senin (5/5/2025).
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mendorong agar para wajib pajak dapat segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.
"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak ya kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik maupun program pembangunan," harapnya. (Vin)